UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024
BOGOR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.
Besaran UMK tersebut akan ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat pada 18 Desember 2024.
“Usulan UMK disampaikan dari kota dan kabupaten paling lambat tgl 16 Desember, dan akan ditetapkan oleh Provinsi paling lambat tanggal 18 Desember,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).