Umk Kota Tangsel

UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.974.392

UMK Tangsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.974.392

()

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Upah Minumum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 4.974.392. Jumlah tersebut naik Rp 303.601 dari UMK Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791.

Kenaikan UMK itu ditetapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (17/12/2024).

"Kenaikan sudah diputuskan sesuai dengan surat keputusan gubernur (Banten)," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangsel, Endang saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Adapun kenaikan besaran UMK Tangsel 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2025.