UMK Lebak 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Lebak menjadi Rp 3,1 juta.
"Penetapan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen di Lebak telah disepakati dewan pengupahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja Lebak, Yosep Mohamad Holis, Jumat (13/12/2024).
Yosep menjelaskan, kenaikan upah 6,5 persen ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, kenaikannya sebesar Rp 193.619.