UMK Solo 2025 Diputuskan Rp 2.416.560, Tertinggi Kedua di Solo Raya
SOLO, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Solo, Jawa Tengah pada 2025 tertinggi kedua di wilayah Solo Raya setelah Karanganyar.
UMK Solo tercatat Rp 2.416.560. Sementara UMK Karanganyar sebesar Rp 2.437.110 atau selisih Rp 20.550.
"Leres (benar) UMK Solo 2025 Rp 2.416.560, nomor dua setelah Karanganyar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 naik 6,5 persen.