UMK Sumbawa Naik Jadi Rp 2,6 Juta
SUMBAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas dan menetapkan besaran UMK tersebut.
"Ada kenaikan di angka Rp 2,6 juta atau naik 6,5 persen dari besaran UMK tahun berjalan, yakni Rp 2,4 juta," kata Varian dalam konfirmasi yang dilakukan pada Senin (23/12/2024).