UMK Tangerang 2025

UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.069.708

UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.069.708

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2025 naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 309.418 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Dengan begitu, UMK Tangerang saat ini berjumlah Rp 5.069.708 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 4.760.289.

Besaran UMK Tangerang 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.