Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta Sleman Tertinggi
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Yogyakarta untuk tahun 2025.
UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.
"UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh gubernur [DIY] berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," ujar Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).