Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi mengungkapkan, pengumuman Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) akan diumumkan maksimal pada 18 Desember 2024.
"Ada UMSK dan UMK paling lambat pada tanggal 18 (Desember)," katanya, Senin (16/12/2024).
Dia mengatakan pengumuman UMSK dan UMK diumumkan tanggal 18 sesuai dengan Permenaker yang terbaru.
"UMSK dan UMK nanti diumumkan paling lambat sesuai Permenaker pada tanggal 18 Desember," ucapnya.