Prabowo Beri Waktu 6 Bulan untuk Bank Hapus Piutang Macet UMKM, Simak Kriterianya
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Kebijakan ini, menurut Prabowo, diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional, khususnya pelaku UMKM di bidang pertanian hingga nelayan.
Beleid tersebut mengatur perihal penghapusan piutang macet yang dilakukan bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.