Maluku Utara Tetapkan Upah Minumum Sektoral 2025, Cuma Selisih Rp1.250 dari UMP
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap Maluku Utara menjadi provinsi dengan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 terendah dibandingkan provinsi lain.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa UMSP 2025 Maluku Utara hanya naik Rp1.250 dari upah minimum provinsi (UMP) di wilayah ini.
Perlu diketahui, Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000 atau naik 6,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.200.000. Ini artinya, UMSP 2025 Maluku Utara naik menjadi Rp3.409.250.