UMP 2025

Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 6,5 Persen di Gedung Pemkot Bekasi

Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 6,5 Persen di Gedung Pemkot Bekasi

()

BEKASI, KOMPAS.com - Massa buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja bergerak menuju Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Jumat (13/12/2024).

Pantauan Kompas.com, massa bergerak dari arah selatan Jalan Ahmad Yani menuju Gedung Pemkot Bekasi menggunakan sepeda motor pada pukul 10.30 WIB.

Beberapa buruh terlihat berdiri di sebuah mobil komando yang bergerak pelan di depan barisan massa, sembari menyampaikan tuntutan kenaikan upah tahun 2025.

Selanjutnya, mereka berkumpul di titik aksi yang berada di luar Gedung Pemkot Bekasi.

Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

Besaran UMP 2025 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, Jateng Terendah

()

KOMPAS.com - Pemerintah daerah di tingkat provinsi yang ada di Pulau Jawa telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP 2025 yang telah ditetapkan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.

Sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 secara nasional dipatok rata sebesar 6,5 persen.

Selain itu, ada juga upah minimum sektoral yang nantinya ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya.

Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Tertinggi dan Terendah Ada di Pulau Jawa

Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Tertinggi dan Terendah Ada di Pulau Jawa

()

KOMPAS.com - Pemerintah di 38 provinsi se-Indonesia telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP 2025 ini mengacu pada arahan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP dan UMK yang berlaku per 1 Januari 2025.

Sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 secara nasional dipatok rata sebesar 6,5 persen.

Selain itu, ada juga upah minimum sektoral yang nantinya ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya.

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

“Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batasnya Hari Ini!

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batasnya Hari Ini!

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% adalah hingga hari ini, Kamis (12/12/2024).

Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya pengumuman dan penetapan UMP paling lambat disampaikan pada Rabu kemarin, 11 Desember 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Apindo Minta Aturan Pengupahan Pertimbangkan Iklim Usaha

Apindo Minta Aturan Pengupahan Pertimbangkan Iklim Usaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan kebijakan pengupahan ke depannya.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, upah minimum perlu memiliki basis pertimbangan yang prudent dan seimbang antara kebutuhan penciptaan kesejahteraan pekerja, penciptaan daya saing ekonomi dan produktivitas. 

“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah lebih bijak dalam menentukan kebijakan upah,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Shinta menegaskan, pelaku usaha tidak menolak kenaikan upah bagi pekerja. Kendati begitu, dia menyebut bahwa kenaikan upah minimum harus rasional, memiliki justifikasi yang memadai, dan tetap menjunjung aspek penciptaan kepastian berusaha dan prediktabilitas iklim usaha/investasi.

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP, meski diantaranya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

“Berdasarkan monitoring yang Kemenaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, yang belum menetapkan UMSP 17 provinsi,” kata Indah dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Kamis (12/12/2024).

Kemnaker Catat 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTT  Papua Selatan

Kemnaker Catat 6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTT Papua Selatan

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025. Padahal, penetapan dan pengumuman UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Rabu (11/12/2024) pukul 20.45 WIB, terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP 2025.

“Ada 6 Provinsi yg belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan,” kata Indah kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

()

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 35 kabupaten dan kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, besaran UMP Jateng 2025 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Daftar 19 Provinsi yang Sudah Ketok UMP 2025, Jakarta Tertinggi

Daftar 19 Provinsi yang Sudah Ketok UMP 2025, Jakarta Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dengan besaran yang bervariasi.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Produsen Sepatu Ketar-ketir Belum Ada Hilal Insentif UMP 2025

Produsen Sepatu Ketar-ketir Belum Ada Hilal Insentif UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5%. Terlebih, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait insentif khusus sektor tertentu.

Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri, mengatakan bahwa kenaikan upah minimum 2025 melampaui prediksi banyak pelaku industri alas kaki dan menambah beban bagi produsen sepatu dalam negeri.

“Kenaikan UMP 6,5% itu aja sudah di luar perkiraan semua pelaku industri. Apalagi itu masih belum ditambah kenaikan upah sektoral yang dilepas tanpa diatur oleh kementerian secara lebih detail,” kata Firman kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

“Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah ada sekitar 11 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

 UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3.508.776, Naik 6,5 Persen

UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3.508.776, Naik 6,5 Persen

()

PEKANBARU, KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah ditetapkan pada Selasa (10/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengumumkan bahwa UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.

"Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Boby saat pengumuman tersebut.

UMP Riau untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.294.625. Boby menjelaskan, penetapan UMP ini telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada besok Rabu (11/12/2024).

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).

Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Besok

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Besok

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12/2024).

Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

"Bapak Menaker sampaikan bahwasannya pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember," ujar Teguh saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Selain UMP, rapat juga membahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).

8 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Ini Daftarnya

8 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Ini Daftarnya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 8 provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Perlu diketahui, penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formulasi penetapan UMP 2025 adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Massa Buruh dan Polisi Saling Dorong di Depan Balai Kota Jakarta

Massa Buruh dan Polisi Saling Dorong di Depan Balai Kota Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 di depan Balai Kota Jakarta sempat terlibat aksi saling dorong dengan anggota polisi yang berjaga di lokasi, Selasa (10/12/2024).

Pengamatan Kompas.com di lokasi, mulanya polisi hendak menertibkan massa aksi yang menutup Jalan Medan Merdeka Selatan karena sudah sekitar 20 menit ruas jalan tak bisa dilewati kendaraan.

Namun, massa aksi buruh meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait kenaikan UMP 2025. Permintaan tersebut tampaknya tidak digubris.

Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap insentif khusus yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% tahun depan. 

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya menantikan upaya pemerintah untuk mengatur upah sektoral secara berkeadilan sekaligus mengantisipasi 3 polemik yang dipicu kenaikan upah minimum. 

"Untuk itu rasanya pemerintah perlu mengendalikan penetapan upah sektoral supaya tidak lepas kendali. Untuk memberikan insentif kepada industri karena dampak kenaikan UMP 6,5%, maka harus menjawab pada tiga permasalahan," kata Saleh kepada Bisnis, Senin (9/12/2024). 

Wacana Kebijakan Khusus UMP 2025 untuk Pengusaha, Sektor Mana yang Berhak?

Wacana Kebijakan Khusus UMP 2025 untuk Pengusaha, Sektor Mana yang Berhak?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa industri padat karya, utamanya manufaktur dan ritel menjadi sektor yang paling membutuhkan perlakuan khusus terkait penerapan kenaikan upah minimum 6,5% tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, industri manufaktur seperti tekstil, garmen, alas kaki, furniture, serta beberapa subsektor agribisnis memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap tenaga kerja dengan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. 

“Sektor-sektor ini juga merupakan yang paling rentan terhadap kenaikan biaya operasional,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).

Pengusaha Tekstil Buka Suara soal Kebijakan Khusus UMP 2025

Pengusaha Tekstil Buka Suara soal Kebijakan Khusus UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025.

Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menyampaikan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi dalam berbagai urusan, termasuk efisiensi energi dan tenaga kerja.

“Artinya, pekerja tidak malah safe, tetapi kenaikan UMP melalui Permenaker yang baru dibuat tanpa formula, justru berisiko pada para pekerja,” kata Danang kepada Bisnis, Senin (9/12/2024).

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merespons rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang ditetapkan naik 6,5%.

Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan meminta agar syarat perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini harus diperketat.

Iwan menyampaikan, pemerintah dalam memberikan stimulus tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja/buruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan buruh.

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini belum berencana untuk menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur soal penetapan upah minimum 2025.

Apindo sebelumnya meyoroti aturan tersebut karena memukul rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% di 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum berencana untuk menggugat kebijakan itu meski banyak pengurus Apindo daerah keberatan dengan proses maupun hasil penetapan upah minimum tahun depan.

Mengimbangi Kenaikan UMP 2025

Mengimbangi Kenaikan UMP 2025

()

Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). Namun, pada Sabtu (30/11), Ketua Umum Apindo (Apindo), Shinta Kamdani, merasa diabaikan dan tidak didengar pemerintah atas keputusan kenaikan UMP tersebut. Akankah kenaikan UMP sebesar 6,5% ini menjadi topik panas yang mempengaruhi berbagai sektor, walaupun sejatinya kenaikan seperti ini hampir terjadi setiap tahun?

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, dalam kurun 2011-2025, UMP Indonesia selalu naik dengan besaran berbeda 6,7% (2011), 10,3% (2012), 18,3% (2013), 17,4% (2014), 12,8 (2015), 11,6% (2016), 8,3% (2017), 8,2% (2018), 8,0% (2019), 8,5% (2020), 0% (2021), 1,1% (2022), 10% (2023) 3,7% (2024) dan 6,5% (2025). Jadi hanya sekali tidak naik yakni pada 2021 akibat dampak pandemi Covd-19 yang menghancurkan ekonomi. Lantas, kenaikan UMP kali ini menjadi berkah atau beban?

Pemprov Kalbar Tetapkan UMP 2025 Rp 2.878.286, Naik 6,5 Persen

Pemprov Kalbar Tetapkan UMP 2025 Rp 2.878.286, Naik 6,5 Persen

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.878.286.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, UMP tahun 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP 2024, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, ditandatangani Senin 9 Desember 2024,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.

Adapun, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5% diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota.

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.

UMP Naik 6,5%, Pj Gubernur DKI Bakal Tetapkan Rabu 11 Desember

UMP Naik 6,5%, Pj Gubernur DKI Bakal Tetapkan Rabu 11 Desember

()

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar 6,5%. Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP itu pada 11 Desember mendatang.

"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi pak gubernur, nanti tanggal 11 gubernur menetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

()

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu. Selanjutnya, Menaker menyusun aturan terkait pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.