UMP 2025 Jakarta

UMP 2025 Jakarta, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761

UMP 2025 Jakarta, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Jakarta sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP 2025 Jakarta mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP 2024 Jakarta berjumlah Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 329.380.