UMP 2025

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024). 

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% tahun depan. Lantas bagiamana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan upah minimum bagi UMKM ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja.

“Kalau UMKM sesuai kesepakatan, mikro, kecil, adalah upah kesepakatan,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota) yang dipukul rata sebesar 6,5% tahun depan mengundang reaksi penolakan dari kalangan pengusaha. Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2025 mempertimbangkan peningkatan daya beli pekerja sembari memerhatikan daya saing usaha.

“Itu adalah hasil terbaik trade off yang kita usung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).