UMP Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah

()

BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.876.600.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Darusman menekankan, UMP merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru masuk ke dunia kerja tanpa pengalaman.

"UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada grade penilaian yang harus dilakukan perusahaan," jelasnya.