UMP DKI

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.

"Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP Jakarta 2024 berjumlah Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 naik sebesar Rp 329.380 sehingga jumlahnya menjadi Rp 5.396.761.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Pertimbangannya?

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Pertimbangannya?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Dengan begitu, besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 5.067.381 (UMP Jakarta 2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pertimbangan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.

Hal ini disampikan Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di lokasi.

Teguh mengatakan, UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.