UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.
"Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.