Ump Jakarta

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 8-10 persen.

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP jika MK mengabulkan tuntutan tersebut.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," kata Hari saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Disnaker Jakarta Tunggu Putusan Uji Materi UU Ciptaker Terkait UMP 2025

Disnaker Jakarta Tunggu Putusan Uji Materi UU Ciptaker Terkait UMP 2025

()

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Cipta Kerja sebelum menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hari mengatakan keputusan terkait UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November mendatang.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun, menyusun aturan mainnya, mekanismenya, apakah tetap pakai PP Nomor 51 dengan diskusi ataukah pakai PP yang baru," kata Hari kepada wartawan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Pj Gubernur Teguh Terima Perwakilan Buruh yang Demo Tuntut UMP Jakarta Naik

Pj Gubernur Teguh Terima Perwakilan Buruh yang Demo Tuntut UMP Jakarta Naik

()

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerima audiensi massa buruh yang berdemo di depan Balai Kota Jakarta hari ini. Sebanyak 10 orang perwakilan buruh menemui Teguh.

Pertemuan itu berlangsung kurang lebih 40 menit di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10/2024). Teguh pun menyampaikan pihaknya menghormati hak demokrasi untuk menyuarakan dan menyampaikan aspirasi warga Jakarta.

"Pertama ini kan penetapan menjelang UMP ya. Kita tetap menghormati hak-hak demokrasi buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya misal lewat unjuk rasa," kata Teguh.