Pemprov Jakarta Resmi Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Rinciannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Besaran upah itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).