Pemprov Bakal Gelar Rapat Penentuan UMP Jakarta 2025 pada 19-20 November 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bakal menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 19 dan 20 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho usai mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bertemu dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta.
"Nanti kami tentukan (besaran UMP 2025) di tanggal 19, 20, kami rapat dan tanggal 21 itu kami keluarkan UMP untuk Jakarta," ujar Hari saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).