Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).