Ump Jakarta Naik

UMP Jakarta 2025 Naik, Pekerja Lajang Tetap Merasa Terbebani karena Biaya Hidup Tinggi

UMP Jakarta 2025 Naik, Pekerja Lajang Tetap Merasa Terbebani karena Biaya Hidup Tinggi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,3 juta belum memuaskan sejumlah pekerja, termasuk yang masih lajang. 

Meskipun pendapatan bakal meningkat, para pekerja menilai, kenaikan UMP belum cukup mengimbangi tingginya biaya hidup di Jakarta.

Tingginya biaya hidup, dari sewa tempat tinggal hingga kebutuhan sehari-hari, memaksa para pekerja cermat mengatur keuangan agar bisa bertahan hingga akhir bulan.

Dita (27), seorang pegawai ritel di Jakarta Selatan misalnya, mengaku khawatir jika peningkatan gaji dibarengi naiknya harga kebutuhan pokok.

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pekerja Masih Merasa Terbebani

UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Pekerja Masih Merasa Terbebani

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5,3 juta yang ditetapkan pemerintah provinsi dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal.

Rahmat (29), seorang pegawai swasta di Jakarta Pusat yang baru menikah tahun ini menilai, kenaikan UMP tidak akan memberikan dampak signifikan untuk kehidupannya.

“Rakyat kelas menengah lagi-lagi harus terus bersabar dan berhemat. Cukup atau tidak, UMP ini harus dicukupkan,” ujar Rahmat saat diwawancarai Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Cukupkah di Tengah Hantaman Kenaikan Biaya Hidup?

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Cukupkah di Tengah Hantaman Kenaikan Biaya Hidup?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5,3 juta mendapat respons beragam dari kalangan pekerja.

Beberapa pekerja menilai jumlah tersebut belum cukup untuk bertahan hidup di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

Kondisi ini semakin kompleks dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok, sewa tempat tinggal, dan biaya pendidikan.

Salah satu pekerja ritel di Jakarta, Dita (27), menilai kenaikan UMP kerap dibarengi dengan meningkatnya harga kebutuhan sehari-hari. Dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Dita hidup pas-pasan di kota metropolitan seorang diri.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.

"Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear," kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.

Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Menjadi Rp 5.396.761

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.

Hal ini disampikan Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di lokasi.

Teguh mengatakan, UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.