![Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024](https://asset.kompas.com/crops/oHoQnNY22OI3kmgRy68Y03EQDck=/0x0:750x500/1200x800/data/photo/2022/04/17/625bef9121dce.jpg)
Pemprov Bakal Tetapkan UMP Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 pada 11 Desember 2024.
"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hari mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Setelah itu, rumusan UMP Jakarta 2025 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi untuk ditetapkan pada Rabu (11/12/2024).