UMP Jateng Diumumkan 20 November, Pj Nana Minta Buruh dan Pengusaha Tidak Berselisih
SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 20 November 2024.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana meminta agar pengusaha dan buruh tidak berselisih mengenai ketetapan UMP dan mengikuti kebijakan perumusan dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Nana saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor BPSDMD Jateng, Jumat (15/11/2024).
"Saya minta jangan seperti kemarin masih ada kabupaten yang masih mengajukan dua nominal angka, akhirnya malah jadi suatu masalah kemudian sampai pengadilan. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan, tidak perlu terkait tekanan dari buruh, karena kita pun tidak bisa mengambil keputusan, rumusnya sudah ada dari pusat," imbau Nana.