Ump Jateng 2025

UMK Solo 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.416.560, Sudah Diketok?

UMK Solo 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.416.560, Sudah Diketok?

()

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 naik 6,5 persen.

Artinya, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan dari tahun lalu sekitar Rp Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560.

Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, UMK Solo 2025 yang diusulkan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kita sampaikan yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Besaran UMP Jateng 2025 yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

()

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Besaran UMP Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 35 kabupaten dan kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Jateng 2025 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, besaran UMP Jateng 2025 sudah diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada besok Rabu (11/12/2024).

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).

Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.