Ump Jateng 2025 Naik 6

UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

()

SEMARANG, KOMPAS.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).

Kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 dan akan berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sementara itu, UMSK 2025 hanya ditetapkan di dua daerah, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK 2025.

Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.