Ump Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025 menjadi Rp 2.169.349.

Kenaikan ini berasal dari UMP 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.036.947.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ucap Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

Naik 6,5 Persen, Pemprov Jateng Akan Umumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024, Berapa Kisarannya?

()

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada besok Rabu (11/12/2024).

"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno usai rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa, (10/12/2024).

Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024, Sumarno masih menggodog penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.