UMP Kalbar

Pemprov Kalbar Tetapkan UMP 2025 Rp 2.878.286, Naik 6,5 Persen

Pemprov Kalbar Tetapkan UMP 2025 Rp 2.878.286, Naik 6,5 Persen

()

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.878.286.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, UMP tahun 2025 ini naik 6,5 persen dari UMP 2024, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Ketetapan UMP 2025 telah disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024, ditandatangani Senin 9 Desember 2024,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).