Mengimbangi Kenaikan UMP 2025
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11). Namun, pada Sabtu (30/11), Ketua Umum Apindo (Apindo), Shinta Kamdani, merasa diabaikan dan tidak didengar pemerintah atas keputusan kenaikan UMP tersebut. Akankah kenaikan UMP sebesar 6,5% ini menjadi topik panas yang mempengaruhi berbagai sektor, walaupun sejatinya kenaikan seperti ini hampir terjadi setiap tahun?
Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, dalam kurun 2011-2025, UMP Indonesia selalu naik dengan besaran berbeda 6,7% (2011), 10,3% (2012), 18,3% (2013), 17,4% (2014), 12,8 (2015), 11,6% (2016), 8,3% (2017), 8,2% (2018), 8,0% (2019), 8,5% (2020), 0% (2021), 1,1% (2022), 10% (2023) 3,7% (2024) dan 6,5% (2025). Jadi hanya sekali tidak naik yakni pada 2021 akibat dampak pandemi Covd-19 yang menghancurkan ekonomi. Lantas, kenaikan UMP kali ini menjadi berkah atau beban?