UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3.508.776, Naik 6,5 Persen
PEKANBARU, KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah ditetapkan pada Selasa (10/12/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengumumkan bahwa UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.776,22.
"Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Boby saat pengumuman tersebut.
UMP Riau untuk tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.294.625. Boby menjelaskan, penetapan UMP ini telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau.