UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193
PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 526-840-2024 mengenai UMP. Keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Pak Gubernur telah menandatangani SK penetapan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk kepada wartawan di Padang, Selasa (10/12/2024).