UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.681.571
PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, atau setara dengan Rp 224.697.
Dengan demikian, UMP yang sebelumnya sebesar Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.
"Alhamdulillah, kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).
Elen menjelaskan, kenaikan ini merupakan hasil dari rapat dewan pengupahan.