UMR Lhokseumawe 2025

Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

()

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Upah Minimum Regional (UMR) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 3.685.616 terhitung mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengikuti UMP Aceh.

Pasalnya hingga saat ini belum ada Dewan Pengupahan Kota Lhokseumawe yang dapat menetapkan upah minimum regional secara mandiri.