Pemprov Masih Bahas Tuntutan Buruh yang Minta UMS Jakarta Minimal 6 Persen di 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih membicarakan tuntutan buruh soal Upah Minimum Sektoral (UMS) minimal 6 persen pada 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengaku telah menggelar audiensi dengan para buruh untuk membicarakan hal tersebut.
"Masalah UMS, upah minimal sektoral itu memang sedang kami bicarakan dengan stakeholder terkait. Pihak buruh juga tahu, nanti akan menunggu sampai tanggal 10 Desember 2024," ujar Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).