UMP Papua pada 2025 Naik Jadi Rp 4.285.850, UMS Rp 4.307.280
JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayah Provinsi Papua.
Ramses menyebutkan, UMP Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Pada tahun 2025, naik 6,5 persen atau Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850.
"Sementara UMS sebesar Rp 4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429, dibandingkan tahun 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).