Umsp

Pemprov Belum Tetapkan UMSP Jakarta 2025 karena Buruh-Pengusaha Masih Alot

Pemprov Belum Tetapkan UMSP Jakarta 2025 karena Buruh-Pengusaha Masih Alot

()

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

"Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).