Disnaker Jakarta Targetkan UMSP Ditetapkan Sebelum 1 Januari 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 karena deadlock antara buruh dan pengusaha. Pihaknya menargetkan UMSP ditetapkan sebelum 1 Januari 2025.
"Harusnya begitu (Sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).