Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebelum 1 Januari 2025.
"Harusnya begitu (ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya akan akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya," ujar Kadisnaker Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
Hari mengatakan, tak ada perturan soal batasan waktu penetapan besaran UMSP Jakarta 2025.