Umsp Jakarta 2025

Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya

Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rinciannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari

Rapat Masih Alot, Disnaker Ingatkan UMSP Jakarta 2025 Harus Ditetapkan Sebelum 1 Januari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebelum 1 Januari 2025.

"Harusnya begitu (ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya akan akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya," ujar Kadisnaker Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.

Hari mengatakan, tak ada perturan soal batasan waktu penetapan besaran UMSP Jakarta 2025.

UMSP Jakarta 2024 Belum Ditetapkan, Rapat Buruh dengan Pengusaha Masih Alot

UMSP Jakarta 2024 Belum Ditetapkan, Rapat Buruh dengan Pengusaha Masih Alot

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 lantaran pembahasan antara buruh dengan pengusaha masih belum mencapai kesepakatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Pemprov telah menggelar rapat bersama pekerja buruh dan pengusaha sejak Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024).

"Tanggal 9 kami sudah bisa menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)-nya ya, dan sudah dilakukan (diteken) oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata Hari dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).