Umur

Ini Alasan LinkAja Dukung Pembatasan Usia dan Pendapatan Pengguna Paylater

Ini Alasan LinkAja Dukung Pembatasan Usia dan Pendapatan Pengguna Paylater

()

Bisnis.com, JAKARTA — PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menegaskan dukungannya terhadap regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait bisnis paylater yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027. 

Regulasi ini membatasi pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) hanya untuk nasabah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.

Meski LinkAja memiliki layanan paylater, perusahaan tidak secara langsung memasarkan atau menawarkan produk BNPL. Layanan ini disediakan melalui kerja sama dengan perusahaan BNPL lain yakni Kredivo. Jika pengguna memilih fitur paylater di aplikasi LinkAja, mereka akan diarahkan ke Kredivo sebagai mitra.