Undang-Undang Anak Palestina

Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Izinkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Izinkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

()

YERUSALEM, KOMPAS.com - Parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (7/11/2024) telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup. 

Dengan suara 55-33, undang-undang tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga, menjadikannya hukum yang sah, demikian menurut pernyataan dari Knesset.

Peraturan ini berlaku sementara selama lima tahun dan memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menahan anak-anak yang divonis terkait aksi terorisme dalam fasilitas tertutup. 

Setelah menginjak usia 14 tahun, anak tersebut akan melanjutkan sisa hukumannya di penjara.