Undang-Undang Hukum Pidana

MK Tolak Gugatan soal Pasal Penghinaan Presiden karena KUHP Baru Belum Berlaku

MK Tolak Gugatan soal Pasal Penghinaan Presiden karena KUHP Baru Belum Berlaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasal penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satu alasan Mahkamah menolak adalah karena pasal ini belum diterapkan, mengingat KUHP yang baru belum menggantikan KUHP yang lama.

"Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan, quod non, namun oleh karena berkenaan ketentuan Pasal 218 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 219 UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terhadap hal demikian Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur," tulis salinan putusan MK 143/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada Sabtu (3/1/2025).