Undang-Undang Pemilu

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.

Mengapa MK Putuskan Foto Kampanye Dilarang Diubah dengan AI?

Mengapa MK Putuskan Foto Kampanye Dilarang Diubah dengan AI?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik.

MK memutuskan manipulasi foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye pemilihan umum (pemilu), terutama dengan teknologi artificial intelligence (AI), dilarang.Apa alasan di balik keputusan ini, dan apa dampaknya bagi pelaksanaan pemilu?

Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan "citra diri" dalam konteks kampanye. Namun, aturan ini dianggap tidak memberikan batasan yang jelas terkait manipulasi foto atau gambar.