Putusan MK Hapus Presidential Threshold Dinilai Kembalikan Cita-cita Demokrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.