UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota
Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Dari SK Gubernur Banten yang diterima detikcom, Pj Gubernur Ucok Damenta menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024). Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.