Upah

UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

()

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Dari SK Gubernur Banten yang diterima detikcom, Pj Gubernur Ucok Damenta menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024). Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menerbitkan surat laporan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penerbitan surat ini seiring masih adanya empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pembinaan kepala daerah merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan ke Mendagri pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

()

Bisnis.com, JAKARTA –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

"UMP Kalimantan Tengah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat dihubungi Antara di Palangka Raya, Minggu (8/12/204) malam.

Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

PPN dan UMPK Naik, Gamma Pastikan Tak Ada PHK untuk Jangka Pendek

PPN dan UMPK Naik, Gamma Pastikan Tak Ada PHK untuk Jangka Pendek

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin (Gamma) Indonesia memastikan pelaku usaha industri tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kala sentimen negatif melanda industri pengolahan, seperti kenaikan PPN 12% dan upah minimum naik 6,5% tahun depan. 

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin mengatakan sementara waktu pelaku usaha tak melakukan penambahan pekerja sambil menunggu proyeksi permintaan di tahun mendatang terlihat ada perbaikan atau peningkatan kembali. 

"Sementara ini pelaku industri cenderung secara natural untuk berusaha sedapat mungkin tidak melakukan PHK," kata Dadang kepada Bisnis, dikutip Jumat (6/12/2024). 

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

()

Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling rendah sebesar Rp2.186.898 usai naik 6,5%. UMK Jawa tengah lebih rendah dari Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP sebesar 6,5% itu telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Selanjutnya, ketentuan rinci terkait kenaikan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang telah diteken pemerintah pada Rabu (4/12/2024).

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

()

Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi tercatat menjadi yang terbesar tembus Rp5,69 juta usai pemerintah resmi mengerek kenaikan sebesar 6,5%.

Adapun, kenaikan UMK Bekasi itu sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mempertanyakan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penetapan upah minimum menjadi 6,5% di semua wilayah akan memicu disparitas daerah yang menghadapi inflasi. Terlebih, wilayah Indonesia Timur mengalami inflasi yang tinggi. 

Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat bahwa seluruh provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada November 2024. Adapun, inflasi provinsi secara tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen year-on-year (yoy).