Upah Buruh

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ada NTB hingga Papua Barat

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.

“Yang belum menetapkan ada empat provinsi,” kata Indah kepada Bisnis, kamis (12/12/2024).

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

Wamenaker Peringatkan 6 Provinsi untuk Tetapkan UMP, Deadline Hari Ini (12/12)

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis (12/12/2024).

Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya penetapan dan pengumuman UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP 6,5%.

“Ya hari ini lah, hari ini kalau nggak salah deadline-nya. Biar nanti Pak Menteri [Yassierli] menyampaikan lah, karena beliau lebih paham soal itunya,” kata Immanuel saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024).

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah ada sekitar 11 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

Besok Batas Akhir Pengumuman UMP 2025, Intip Besaran di 8 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mematok kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Adapun, setiap kepala daerah wajib menetapkan UMP 2025 paling lambat besok, tepatnya 11 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Permenaker No. 16/2024) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Beleid anyar itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan dan pemberlakuan upah minimum 2025 tercantum pada Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 Permenaker No. 16/2024.

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merespons rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang ditetapkan naik 6,5%.

Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan meminta agar syarat perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini harus diperketat.

Iwan menyampaikan, pemerintah dalam memberikan stimulus tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja/buruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan buruh.

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat Usai Naik 6,5%, Kota Bekasi Tertinggi

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat Usai Naik 6,5%, Kota Bekasi Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5% pada 2025. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat?

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota 2024,” tulis Yassierli dalam Pasal 5 ayat 2 beleid itu, dikutip Senin (9/12/2024).

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

()

Bisnis.com, JAKARTA –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

"UMP Kalimantan Tengah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat dihubungi Antara di Palangka Raya, Minggu (8/12/204) malam.

Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

PPN dan UMPK Naik, Gamma Pastikan Tak Ada PHK untuk Jangka Pendek

PPN dan UMPK Naik, Gamma Pastikan Tak Ada PHK untuk Jangka Pendek

()

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin (Gamma) Indonesia memastikan pelaku usaha industri tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kala sentimen negatif melanda industri pengolahan, seperti kenaikan PPN 12% dan upah minimum naik 6,5% tahun depan. 

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin mengatakan sementara waktu pelaku usaha tak melakukan penambahan pekerja sambil menunggu proyeksi permintaan di tahun mendatang terlihat ada perbaikan atau peningkatan kembali. 

"Sementara ini pelaku industri cenderung secara natural untuk berusaha sedapat mungkin tidak melakukan PHK," kata Dadang kepada Bisnis, dikutip Jumat (6/12/2024). 

Buruh Sritex: Nasib Kami Dipermainkan Kurator!

Buruh Sritex: Nasib Kami Dipermainkan Kurator!

()

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group mengaku merasa dipermainkan oleh kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk mengurus status kepailitan perusahaan. 

Sejak 45 hari diputus pailit, penyelesaian kasus Sritex belum menunjukkan titik terang. Perusahaan tekstil tersebut masih menunggu hasil pengajuan kasasi yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 25 Oktober 2024. 

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan buruh makin cemaa dengan sikap kurator yang tidak ikut kooperatif dan justru mangkir dalam agenda mediasi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan pihak Sritex. 

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

Kemenperin Kaji Insentif untuk Pengusaha Usai UMP Naik 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan buruh. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyadari keputusan tersebut mendatangkan tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha dan industri yang tengah menghadapi tekanan besar. 

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12/2024). 

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

Jawa Tengah jadi Provinsi dengan UMP Terendah meski Naik 6,5%, Yogyakarta Kalah

()

Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 paling rendah sebesar Rp2.186.898 usai naik 6,5%. UMK Jawa tengah lebih rendah dari Yogyakarta.

Sebagaimana diketahui, kenaikan UMP sebesar 6,5% itu telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Selanjutnya, ketentuan rinci terkait kenaikan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang telah diteken pemerintah pada Rabu (4/12/2024).

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

UMK 2025 Bekasi Terbesar di RI usai Naik 6,5%, Tembus Rp5,6 Juta!

()

Bisnis.com, JAKARTA – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi tercatat menjadi yang terbesar tembus Rp5,69 juta usai pemerintah resmi mengerek kenaikan sebesar 6,5%.

Adapun, kenaikan UMK Bekasi itu sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

Pengamat Pertanyakan Formula Pemerintah dalam Penetapan UMP 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mempertanyakan formula yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penetapan upah minimum menjadi 6,5% di semua wilayah akan memicu disparitas daerah yang menghadapi inflasi. Terlebih, wilayah Indonesia Timur mengalami inflasi yang tinggi. 

Badan Pusat Stastik (BPS) mencatat bahwa seluruh provinsi mengalami inflasi secara tahunan pada November 2024. Adapun, inflasi provinsi secara tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen year-on-year (yoy).