Upah Buruh

Upah Buruh Meningkat pada Agustus 2024, Sektor Pertambangan Tertinggi

Upah Buruh Meningkat pada Agustus 2024, Sektor Pertambangan Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh/karyawan/pegawai pada Agustus 2024 meningkat sebesar 2,81% dibanding Agustus 2023. 

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,27 juta. Upah buruh laki-laki sebesar Rp3,54 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,77 juta.

“Rata-rata upah tertinggi adalah dikategori pertambangan sebesar Rp5,23 juta dan terendah adalah di kategori jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta,” ungkap Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus

UMP 2025 Diusulkan Naik 8%-10%, Industri Padat Karya Minta Aturan Khusus

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menanggapi usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh.

Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wirawasta mengatakan kenaikan upah industri padat karya sulit dilakukan di tengah badai PHK. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan aturan khusus upah minimum buruh industri padat karya.

“Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Redma kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

Usulan Upah Minimum Naik 10%, Produsen Tekstil Minta Dialog Terbuka

Usulan Upah Minimum Naik 10%, Produsen Tekstil Minta Dialog Terbuka

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta usulan terkait kenaikan upah minimum tahun depan dapat dibahas secara tripartit antara buruh, pelaku usaha dan pemerintah.

Adapun, kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan (API) David Leonardi mengatakan kenaikan upah minimum perlu disesuaikan oleh setiap perusahaan maupun industri. Pasalnya, untuk industri tekstil sendiri masih dihadapi tekanan yang berujung pada gangguan arus kas. 

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

Revisi UU Ciptaker, Pemerintah Hormati Keputusan MK

()

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan menghormati revisi Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang telah Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan. 

Airlangga menyampaikan kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, butuh, serta pengusaha. 

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Dalam jangka pendek kan terkait dengan pengupahan,” ujarnya, Jumat (1/11/2024). 

Terkait pengupahan, Airlangga menuturkan nantinya pemerintah akan mempertegas ‘kehidupan yang layak’ dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

Disnakertransgi Jakarta Masih Tunggu Putusan MK Terkait Upah Buruh 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja terkait tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar 8-10 persen.

Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP jika MK mengabulkan tuntutan tersebut.

"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja. Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," kata Hari saat ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).

Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto. 

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024).