Cara Menghitung Upah Lembur Kerja di Hari Libur, Cek di Sini!
Bekerja di hari libur merupakan hal yang tidak asing bagi pekerja. Perusahaan/pengusaha dipersilakan mempekerjakan karyawannya, asalkan membayar upah lembur kerja di hari libur nasional.
Begini cara menghitung upah lembur kerja di hari libur nasional.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), berikut cara menghitung upah lembur bekerja di hari libur nasional.
A. Untuk perusahaan yang menerapkan waktu kerja 7 jam/hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu