Upah Minimum 2025

Naik 6,5 Persen, UMK Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta

Naik 6,5 Persen, UMK Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta

()

MAGELANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.467.488 dari Rp 2.316.890. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 150.598.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, kenaikan UMK Magelang mengikuti kebijakan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.

Usulan upah tersebut, lanjutnya, sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang pada Senin (9/12/2024).

“Apindo sepakat karena itu kesepakatan nasional. Serikat (buruh) juga mendukung karena melaksanakan putusan pemerintah pusat,” ucap Sukamtono kepada Kompas.com di kompleks DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/12/2024).

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

Pj Gubernur Tetapkan UMP Papua Tengah 2025 Sebesar Rp 4.285.848

()

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengumumkan keputusan mengenai penetapan upah minimum di Provinsi Papua Tengah, Rabu (11/12/2024).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, yang menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2025.

Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto, serta merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/BU dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

Permenaker No 16 Tahun 2024: Isi Aturan UMP 2025 dan Link PDF

()

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu. Selanjutnya, Menaker menyusun aturan terkait pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 memuat aturan soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.