Naik 6,5 Persen, UMK Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,4 Juta
MAGELANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.467.488 dari Rp 2.316.890. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 150.598.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, kenaikan UMK Magelang mengikuti kebijakan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.
Usulan upah tersebut, lanjutnya, sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Magelang pada Senin (9/12/2024).
“Apindo sepakat karena itu kesepakatan nasional. Serikat (buruh) juga mendukung karena melaksanakan putusan pemerintah pusat,” ucap Sukamtono kepada Kompas.com di kompleks DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (12/12/2024).