Upah Minimum Kabupaten

UMK Solo 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.416.560, Sudah Diketok?

UMK Solo 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.416.560, Sudah Diketok?

()

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 naik 6,5 persen.

Artinya, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan dari tahun lalu sekitar Rp Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560.

Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, UMK Solo 2025 yang diusulkan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Kita sampaikan yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).

UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 4.901.117.

Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Desy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

UMK Purworejo 2025 Disepakati Naik Jadi Rp 2.265.937, Unsur Pengusaha Keberatan

UMK Purworejo 2025 Disepakati Naik Jadi Rp 2.265.937, Unsur Pengusaha Keberatan

()

PURWOREJO, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo telah menggelar sidang di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2025.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.

Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa UMK Purworejo akan naik sebesar 6,5 persen.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan terhadap kenaikan tersebut.