Naik Rp 317 Ribu, Upah Minimum Kota Depok 2025 Jadi Rp 5,1 Juta
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Depok tahun 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen. UMK Depok 2025 menjadi Rp 5.195.720.
Hal itu telah disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha. Adapun kesepakatan itu terkait dengan UMK dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tahun 2025.
"Upah minimum kota (UMK) dari sebelumnya (tahun 2024) sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78,- atau naik sebesar Rp 317.109,78 dari tahun 2024," kata Kadisnaker Kota Depok Sidik Mulyono dalam keterangannya, Amis (19/12/2024).