Upah Minimum Pekerja

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Bakal Kirim Surat ke Kemendagri

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan segera menerbitkan surat laporan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Penerbitan surat ini seiring masih adanya empat provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran pembinaan kepala daerah merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat laporan ke Mendagri pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batasnya Hari Ini!

6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Wamenaker: Batasnya Hari Ini!

()

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa tenggat akhir kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% adalah hingga hari ini, Kamis (12/12/2024).

Pasalnya, masih ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Padahal, semestinya pengumuman dan penetapan UMP paling lambat disampaikan pada Rabu kemarin, 11 Desember 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan bahwa hari ini merupakan tanggal terakhir bagi setiap kepala daerah untuk menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.

Apindo Minta Aturan Pengupahan Pertimbangkan Iklim Usaha

Apindo Minta Aturan Pengupahan Pertimbangkan Iklim Usaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menentukan kebijakan pengupahan ke depannya.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, upah minimum perlu memiliki basis pertimbangan yang prudent dan seimbang antara kebutuhan penciptaan kesejahteraan pekerja, penciptaan daya saing ekonomi dan produktivitas. 

“Kami berharap pemerintah pusat dan daerah lebih bijak dalam menentukan kebijakan upah,” kata Shinta kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Shinta menegaskan, pelaku usaha tidak menolak kenaikan upah bagi pekerja. Kendati begitu, dia menyebut bahwa kenaikan upah minimum harus rasional, memiliki justifikasi yang memadai, dan tetap menjunjung aspek penciptaan kepastian berusaha dan prediktabilitas iklim usaha/investasi.

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

Ada 17 Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum Sektoral, Mana Saja?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 17 provinsi belum menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Padahal, penetapan UMSP paling lambat 11 Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 09.00 WIB masih ada 17 provinsi yang belum menetapkan UMSP, meski diantaranya telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

“Berdasarkan monitoring yang Kemenaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, yang belum menetapkan UMSP 17 provinsi,” kata Indah dalam pesan singkat yang diterima Bisnis, Kamis (12/12/2024).

Daftar 19 Provinsi yang Sudah Ketok UMP 2025, Jakarta Tertinggi

Daftar 19 Provinsi yang Sudah Ketok UMP 2025, Jakarta Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dengan besaran yang bervariasi.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Produsen Sepatu Ketar-ketir Belum Ada Hilal Insentif UMP 2025

Produsen Sepatu Ketar-ketir Belum Ada Hilal Insentif UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyuarakan kekhawatirannya terkait dampak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang mencapai 6,5%. Terlebih, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait insentif khusus sektor tertentu.

Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri, mengatakan bahwa kenaikan upah minimum 2025 melampaui prediksi banyak pelaku industri alas kaki dan menambah beban bagi produsen sepatu dalam negeri.

“Kenaikan UMP 6,5% itu aja sudah di luar perkiraan semua pelaku industri. Apalagi itu masih belum ditambah kenaikan upah sektoral yang dilepas tanpa diatur oleh kementerian secara lebih detail,” kata Firman kepada Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

“Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

Batas Penetapan UMP 2025 Hari Ini, Cek Besarannya di 38 Provinsi

()

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 11 Desember 2024.

Dari total 38 provinsi di Indonesia, setidaknya sudah ada sekitar 11 provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

8 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Ini Daftarnya

8 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Ini Daftarnya

()

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 8 provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Penetapan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui beleid anyar yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, pemerintah menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari besaran UMP dan UMK pada tahun lalu.

Perlu diketahui, penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024. Mengacu beleid tersebut, formulasi penetapan UMP 2025 adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Khusus Usai UMP 2025 Naik 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkap insentif khusus yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% tahun depan. 

Waketum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pihaknya menantikan upaya pemerintah untuk mengatur upah sektoral secara berkeadilan sekaligus mengantisipasi 3 polemik yang dipicu kenaikan upah minimum. 

"Untuk itu rasanya pemerintah perlu mengendalikan penetapan upah sektoral supaya tidak lepas kendali. Untuk memberikan insentif kepada industri karena dampak kenaikan UMP 6,5%, maka harus menjawab pada tiga permasalahan," kata Saleh kepada Bisnis, Senin (9/12/2024). 

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

Perusahaan Dapat Kebijakan Khusus UMP 2025, Serikat Pekerja Bilang Begini

()

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) merespons rencana pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang ditetapkan naik 6,5%.

Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan meminta agar syarat perusahaan yang mendapat perlakuan khusus ini harus diperketat.

Iwan menyampaikan, pemerintah dalam memberikan stimulus tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk serikat pekerja/buruh. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesejahteraan buruh.

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

Apindo Belum Berencana Gugat Kenaikan UMP 6,5% di 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga saat ini belum berencana untuk menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 yang mengatur soal penetapan upah minimum 2025.

Apindo sebelumnya meyoroti aturan tersebut karena memukul rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% di 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum berencana untuk menggugat kebijakan itu meski banyak pengurus Apindo daerah keberatan dengan proses maupun hasil penetapan upah minimum tahun depan.

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat Usai Naik 6,5%, Kota Bekasi Tertinggi

Daftar UMK 2025 di Jawa Barat Usai Naik 6,5%, Kota Bekasi Tertinggi

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebesar 6,5% pada 2025. Lantas berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat?

Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 4 Desember 2024.

“Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota 2024,” tulis Yassierli dalam Pasal 5 ayat 2 beleid itu, dikutip Senin (9/12/2024).

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

Pemerintah Godok Aturan untuk Pengusaha Tak Sanggup Bayar UMP 2025

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan upah minimum 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.

Adapun, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 sebesar 6,5% diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

Catat! Ini Imbauan Menaker ke Gubernur soal Upah Minimum Sektoral

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi dan dapat menetapkan UMS kabupaten/kota.

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para gubernur seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 pekan lalu. Pengaturan soal upah minimum sektoral sendiri tercantum dalam Bab III beleid itu.

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP 2025, Cek Besarannya

()

Bisnis.com, JAKARTA –  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.

"UMP Kalimantan Tengah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04," kata Pelaksana Tugas Sekda Kalteng, Katma F. Dirun, saat dihubungi Antara di Palangka Raya, Minggu (8/12/204) malam.

Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

Respons Dingin Buruh  Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

Respons Dingin Buruh Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

()

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

Kemnaker: Nilai Kenaikan UMP dan UMK 2025 Wajib Minimal 6,5%

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

“Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024). 

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

Perusahaan Wajib Penuhi UMP-UMK Naik 6,5%, Bagaimana UMKM?

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% tahun depan. Lantas bagiamana dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan upah minimum bagi UMKM ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja.

“Kalau UMKM sesuai kesepakatan, mikro, kecil, adalah upah kesepakatan,” kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

Ini Respons Menaker Yassierli Terkait Kenaikan UMP yang Diprotes Pengusaha

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota) yang dipukul rata sebesar 6,5% tahun depan mengundang reaksi penolakan dari kalangan pengusaha. Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) pun buka suara terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah dalam menetapkan upah minimum 2025 mempertimbangkan peningkatan daya beli pekerja sembari memerhatikan daya saing usaha.

“Itu adalah hasil terbaik trade off yang kita usung,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).