Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.
Penetapan aturan ini dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/10/2024).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.