Upah Minimum Provinsi

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

Usai Putusan MK, Presiden Prabowo Minta Aturan UMP Beres 7 November

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan aturan upah minimum provinsi (UMP) selesai dalam dua hari atau 7 November 2024.

Penetapan aturan ini dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/10/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, aturan pengupahan yang ditarget selesai dalam dua hari tersebut bisa berbentuk peraturan menteri atau surat edaran yang bakal disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Yassierli Ungkap Penetapan UMP 2025 Tanggal 21 November

Menaker Yassierli Ungkap Penetapan UMP 2025 Tanggal 21 November

()

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih terus berjalan. Yassierli mengatakan penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November.

"Ya UMP ini kan kita masih punya waktu, November tanggal 21, untuk provinsi. Jelas kami akan mengeluarkan surat edaran," kata Yassierli seusai rapat bersama Komisi IX DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Yassierli mengatakan pihaknya masih menunggu data dari BPS. Kemudian, menurut dia, kementeriannya akan melakukan simulasi perhitungan untuk UMP 2025.