Kenaikan UMP dan UMSP 2025 di Kalteng, Apa yang Perlu Diketahui?
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mewajibkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng untuk mempertimbangkan berbagai aspek dalam penetapan UMP dan UMSP tahun 2025.